TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kabar gembira bagi warga Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu resmi mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) BPHTB Nomor 43 Tahun 2019. Kini, penghitungan dan pembayaran BPHTB kembali mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang berdasarkan transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Langkah ini diharapkan membuat pembayaran BPHTB lebih terjangkau dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selama ini, tingginya biaya BPHTB sering menjadi keluhan masyarakat.
Pengumuman pencabutan perwal ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Arif Gunadi, didampingi Pj Sekda Eko Agusrianto dan Kepala Bapenda Nurlia Dewi, di ruang kerja Pj Wali Kota pada Rabu (12/6/2024). Arif menyatakan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu selalu meningkat setiap tahunnya, meskipun realisasinya belum maksimal. Beberapa kebijakan telah diambil untuk meningkatkan pendapatan ini.
"Dari hasil konsultasi, koordinasi, dan dengar pendapat dengan stakeholder, ditemukan bahwa Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tidak maksimal dan justru mengurangi pendapatan, terutama dari BPHTB. Evaluasi menunjukkan banyak keluhan dari masyarakat terkait tingginya biaya BPHTB. Maka, hari ini kita resmi mencabut Perwal Nomor 43 Tahun 2019," jelas Arif.
Dengan dicabutnya perwal ini, Arif berharap masyarakat lebih mampu membayar BPHTB karena perhitungannya kembali berdasarkan NJOP. Ini diharapkan akan meningkatkan PAD Kota Bengkulu.
Selain itu, Arif juga mengumumkan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya bagi yang telah lama menunggak. Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2018 ke bawah, sedangkan tunggakan tahun 2018 ke atas tetap harus dibayar.
"Soal PBB, banyak masyarakat yang masih menunggak, sehingga piutang kita semakin meningkat. Oleh karena itu, kita akan adakan pemutihan untuk tunggakan hingga 2018 ke bawah. Namun, tunggakan 2018 ke atas tetap harus dilunasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat termotivasi untuk membayar PBB," kata Arif.
Menurut Arif, pemutihan PBB ini bernilai sekitar Rp 83 miliar dari total tunggakan Rp 119 miliar. "Pemkot rela kehilangan Rp 83 miliar dengan pemutihan ini dan pencabutan Perwal Nomor 43. Namun, diharapkan target pendapatan kita di APBD bisa tercapai atau bahkan melampaui target," pungkas Arif..
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra